Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara

Ruang Lingkup Balai Bahasa

  1. Pengkajian Bahasa dan Sastra
    Melaksanakan kajian terhadap perkembangan bahasa Indonesia, bahasa daerah, serta sastra di wilayah kerja.
  2. Pemetaan Bahasa dan Sastra Daerah
    Melakukan pemetaan terhadap bahasa dan sastra daerah yang terdapat di wilayah kerja.
  3. Inventarisasi Kosakata dan Karya Sastra
    Mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan menginventarisasi kosakata serta karya sastra daerah.
  4. Pelindungan, Konservasi, dan Revitalisasi
    Mendukung pelindungan serta pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah.
  5. Pemasyarakatan Bahasa Indonesia
    Mendorong penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di berbagai ranah kehidupan masyarakat.
  6. Layanan Kebahasaan dan Kesastraan
    Memberikan layanan dan informasi kepada masyarakat dalam bidang kebahasaan dan kesastraan.
  7. Kemitraan
    Membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, organisasi, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam bidang kebahasaan dan kesastraan.
  8. Pemantauan dan Evaluasi
    Melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program di bidang kebahasaan dan kesastraan.
  9. Administrasi dan Dukungan Kelembagaan
    Melaksanakan urusan administrasi untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Balai Bahasa.